SESUNGGUHNYA SESUDAH KESULITAN ITU ADA KEMUDAHAN, MAKA APABILA KAMU TELAH SELESAI (DARI SESUATU URUSAN), KERJAKANLAH DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH (URUSAN) URUSAN YANG LAIN. QS(94:6-7)

TelusurI

Selasa, 18 Mei 2010

Prinsip-Prinsip Dakwah

Prinsip Pertama

Berhukum kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Prinsip yang sama sekali tidak boleh dilanggar adalah berhukum kepada Allah Azza wa Jalla. Karena Allah telah memerintahkan kita untuk itu,

“Dan apa-apa yang kalian perselisihkan di dalamnya dari sesuatu maka hukumnya (kembali) kepada Allah.” (QS. asy-Syura: 10)

“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan pemimpin kalian. Bila kalian berselisih dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, itulah yang paling baik.” (QS. an-Nisa:59)

Allah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul-Nya saw., kemudian mentaati pemimpin. Dan bila terjadi perselisihan, baik antara kita dengan pemimpin atau antara sesama kita, maka harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karenanya Imam Hasan al-Banna rahimahullah mengatakan dalam prinsip kedua, "Dan al-Qur'anul karim dan Sunnah yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mengenali hukum-hukum Islam. Al-Qur'an difahami sesuai dengan kaidah bahasa Arab tanpa berlebihan dan over. Sedangkan pemahaman sunnah yang suci dikembalikan kepada para tokoh hadits yang mulia."

Prinsip kedua

Setiap orang perkataannya dapat diambil atau ditolak kecuali al-ma'shum (yang terpelihara dari dosa) yakni Rasulullah saw. Tentang hal ini Ustadz Hasan al-Banna mengatakan dalam prinsip keenam, “Setiap orang dapat diambil perkataannya atau ditinggalkan kecuali al-ma'shum Rasulullah saw. Dan setiap yang datang dari para salaf ridhwanullahi 'alaihim yang sesuai degan al-Kitab dan Sunnah kami terima. Bila tidak maka Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti. Akan tetapi kami tidak menyebut pribadi-pribadi tertentu yang berselisih dalam hal ini melalui cacian atau penghinaan. Kami serahkan mereka dengan niat mereka kepada Allah, dan mereka akan memperoleh balasan apa yang telah mereka perbuat."

Terkait dengan hal inilah Ustadz Hasan al-Banna mengatakan, "Karena itu setiap orang, kecuali al-ma'shum saw., dapat diambil perkataannya atau ditolak."

Perkataan seseorang dapat dijadikan sandaran, selama memiliki dalil yang jelas tentang kebenarannya, dan ditolak selama tidak jelas petunjuk kebenarannya.

Dalam hal ini, ketika Ikhwan mengangkat perkataan para ummat terdahulu dari para imam fiqih, dan bahasa Arab, tidak terbetik dalam hati kami bahwa kita wajib hukumnya mengikuti mereka, apapun yang mereka katakan.

Meskipun demikian kami tetap berhujjah dengan perkataan mereka dan merekalah imam-imam fiqih, yang mengetahui berbagai uslub fiqih. Karenanya, Ikhwan juga tidak membolehkan seseorang berhujjah dengan apa yang tertera pada majalah yang dikeluarkan Ikhwan, atau juga dengan buku yang ditulis oleh tokoh-tokoh Ikhwan.

Seluruhnya harus dikembalikan oleh al-Kitab dan sunnah yang suci. Seandainya hal tersebut tidak dilarang, niscaya semua orang dapat menghancurkan semua da'wah yang ada di medan da'wah dan harakah.

Prinsip Ketiga

Hasan al-Banna bukanlah sekedar seorang alim yang memberi pelajaran pada murid-murid sekolah, menganalisa masalah-masalah ilmiyah. Hasan al-Banna adalah seorang yang selalu memfokuskan perhatiannya pada gejolak ummat Islam, keterbelakangan dan kejauhan mereka dari agama mereka, kebodohan mereka terhadap Islam, penguasaan musuh-musuh atas mereka, sehingga beliau ingin mengembalikan kejayaan ummat ini kembali, dengan membina pribadi Islam, dan jama'ah Islamiyah yang dapat mengembalikan keashalahan (kemurnian), dinamika dan kebaikan ummat Islam.

Sedangkan tokoh yang orientasinya membina masyarakat dalam hal ini, bukanlah seperti orang alim yang mengatakan kalimat yang haq kemudian pergi dan tidak perduli pengaruh yang ditinggalkan akibat perkataannya itu.

Hasan al-Banna mengamati banyak hal, ia berjalan selangkah demi selangkah, meletakkan tahapan dalam beramal, di mana setiap tahapan ia bangun hingga pada taraf tertentu kemudian baru dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Hasan al-Banna dalam hal ini selalu berhadapan dengan berbagai realitas pahit. Para pendukung kebenaran hanya sedikit. Dan mereka yang mampu menyempurnakan bangunan dengan baik dari yang sedikit itu lebih sedikit lagi. Jumlah yang sedikit inilah yang harus meretas jalan, di tengah terpaan angin, di tengah kehidupan yang telah di penuhi khurafat, bid'ah dan ikhtilaf.

Hasan al-Banna membangun sebuah bangunan yang tak dapat dilakukan dalam waktu sehari, bahkan satu bulan. Berhadapan secara frontal dengan realitas dan kebatilan yang tak mungkin selesai dengan satu kali gempuran.

Orang-orang yang melemparkan kritik, sambil duduk di balik tumpukan buku dan menghakimi da'wah Syaikh Hasan al-Banna, telah melakukan kesalahan besar. Mereka tidak mengetahui apa tujuan yang diinginkan syaikh dalam da'wahnya.

Sebagian mereka menilai da'wah Ikhwan hanya dari satu tahapan ke tahapan lainnya, sementara yang lainnya tidak dapat menggambarkan harakah secara utuh. Mereka mengira bahwa syaikh dan da'wahnya bertentangan dengan mereka, karena mereka tidak menguasai harakah dan karakteristik da'wah Hasan al-Banna pada tahapan-tahapannya.

Sementara ada pula sebagian yang melihat pada sekelompok orang yang dirangkul oleh jama'ah dan tengah dibina di pangkuan da’wah. Dari sanalah orang-orang itu menilai da'wah, karena menggenalisir dan menyangka bahwa semua mereka adalah anggota Ikhwan.

Yang lain lagi mengkritik harakah berdasarkan prilaku, aqidah dan persepsi anggotanya. Sebagaimana orang-orang kafir menilai prilaku kita kaum muslimin, tanpa dilandasi paradigma dan prinsip yang kita sepakati.

Para kritikus itu memiliki manhaj yang beragam, sumber yang berbeda-beda, setiap orang melihat kebenaran pada satu sisi dan mengklaim da'wah Ikhwan sebatas apa yang mereka anggap benar. Bisa jadi orang lain yang benar, dan bisa jadi dia yang benar. Akan tetapi, karena keragaman manhaj dan sumber tadi, objek kritikannya pun hanya berkisar pada masalah-masalah parsial.

Sesungguhnya Syaikh Hasan al-Banna ingin mengembalikan sebuah arus Iman Islam, yang telah tersingkir dari dada ummatnya. Ia mengikat para pengikutnya dengan ikatan ukhuwwah Islamiyah, melakukan da'wah Islam disana sini, masuk ke dunia akademis, bergerak di bidang militer, hingga kementerian.

Al-Banna mengarahkan masyarakat kepada Islam sesuai pemahaman yang sederhana dan jelas. Terkadang ia mengemas da'wahnya dengan apik agar ummat terhindar dari perpecahan. Meskipun para pengikutnya memiliki pemahaman yang bertingkat-tingkat, namun ia mampu menghimpun mereka dan mendorong arus Islam ini secara umum, serta dapat berinteraksi dengan arus dan menerima perkembangan.

Inilah ruang lingkup yang harus dilihat pada Harakah Ikhwan. Suatu pandangan yang parsial tidak akan bermanfaat sebelum mengetahui ruang lingkup tersebut.

Hasan al-Bana bukan guru spesialis aqidah, atau fiqih. Ia adalah da'i penyeru ummat manusia pada Islam, melakukan pembinaan di atasnya, mengarahkan serta menghimpun manusia kepada Islam. la memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam. Akan tetapi ia meletakkan rambu-rambu dan batasan yang tidak berarti pemisahan atau juz'iyah.

Selanjutnya, kita dapat mendiskusikan beberapa tulisan yang mengkritik Jama'ah Ikhwan. Dan dalam menilai pergerakan harakah Islamiyah ini ada beberapa hal yang perlu disepakati:

Pertama, Ketika kami berbicara tentang Ikhwan ,"Salafiyah" bukanlah istilah teknik untuk suatu jamaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam.

Pada dasarnya, seluruh du'at harus menjalani manhaj Salaf ridhwanullahi'alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan dan aqidah. Salafiyah bukan sebuah jama'ah dari jama'ah-jama'ah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.

Kedua, Tuduhan bahwa Ikhwan tidak memiliki persepsi aqidah yang jelas adalah propaganda yang membutuhkan bukti. Dan apa yang disebutkan para kritikus itu tidak dibangun di atas dalil.

Syaikh Hasan al-Banna telah meletakkan dasar-dasar aqidah yang jelas dalam banyak tulisannya. Dalam hal ini beliau selalu merujuk pada al-Qur'an dan Sunnah. Pada keduanyalah terdapat kehidupan dan kesembuhan hati.

Syaikh Hasan al-Banna mengetahui dengan baik perbedaan yang terjadi antara mazhab salaf dan khalaf. Akan tetapi melalui kepekaan seorang da'i ditengah konspirasi musuh-musuh lain, beliau ingin mendekatkan berbagai sudut pandang. Ia berupaya menjelaskan bahwa perbedaan antara salaf dan khalaf bukanlah perbedaan besar. Semestinya pendapat seperti ini tidak harus memunculkan fitnah terhadapnya.

Adapun bahwa beliau mengajak untuk saling menolong di antara kelompok Islam dan madzhab Islam, maka upaya untuk mewujudkan itu tidak membahayakan selama seorang muslim mengetahui manhaj yang benar, dan tetap berpegang teguh kepadanya.

Cukuplah bahwa Syaikh Hasan al-Banna memberi rambu-rambu pemahamannya sebagaimana terdapat pada ushulu al-'isyriin.

Syaikh Hasan al-Banna juga tidak lupa menyebutkan masalah tashawuf yang dimaksud dengan pembinaan jiwa dan pembinaan perilaku, jauh dari khurafat, bid’ah, suatu pola yang telah banyak mendapat pujian dari banyak orang.

Rincian Tuduhan dan Jawaban

Tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Tidak Memiliki Persepsi Aqidah yang Jelas

Ketika membahas manhaj aqidah Ikhwan, kami telah menjelaskan bahwa aqidah Ikhwanul Muslimin adalah sebagaimana aqidah salafiyyah. Karenanya, Hasan al-Banna begitu besar perhatiannya terhadap masalah aqidah.

Beliau mengatakan, "Yang saya maksud dengan ukhuwwah adalah agar hati dan ruh kaum muslimin itu bersatu dengan ikatan aqidah, sebagai ikatan yang paling kokoh dan kuat."

Masalah aqidah dibahas secara detail dan jelas:

Dalam al-Ushul 'isyriin, masalah tersebut secara gamblang dan rinci dijelaskan dalam poin berikut:

  • Prinsip pertama dan kedua, tentang aqidah dan hubungannya dengan amal perbuatan. Inilah aqidah yang-benar dan ibadah yang lurus. Serta al Qur'an dan Hadits sebagai rujukannya.
  • Prinsip ketiga: Pengaruh Iman terhadap diri muslim.
  • Prinsip keempat:, Tentang jimat dan berbagai bentuk kemusy- rikan dan bid'ah yang harus diperangi.
  • Bagian terakhir dari prinsip kesembilan: Tentang penghormatan terhadap shahabat dan persoalan yang terkait dengan mereka, ridhwanullahi ‘alaihim.
  • Prinsip kesepuluh: Keyakinan tentang Tauhid uluhiyah dan Rububiyah
  • Prinsip ke sebelas: Bid'ah dalam agama Allah dan cara memeranginya.
  • Prinsip ke tiga belas: Orang-orang shalih dan karomah.
  • Prinsip keempat belas: Masalah kuburan dan bid'ah yang terkait dengannya.
  • Prinsip ke lima belas: Masalah do'a dan tawassul.
  • Prinsip ke tujuh belas: Aqidah dan keterikatannya dengan amal.
  • Prinsip ke delapan belas: Aqli dan naqli dalam aqidah.
  • Prinsip ke sembilan belas: Hubungan dalil Aqli dan naqli dalam aqidah, dan apabila terjadi kontradiksi maka dalil naqli lebih diulamakan.
  • Prinsip ke dua puluh: Tidak melakukan takfir (mengkafirkan) terhadap orang yang berbuat dosa kecuali dia berikrar dan selalu mengulangi perbuatan itu, sesudah dijelaskan tentang penyimpangannya.

Selain prinsip-prinsip tersebut perhatian tentang aqidah tampak juga pada keterangan beliau pada bab kedua yang membahas tentang da'wah, dijelaskan dalam prinsip pertamanya tentang syumuliyatul fahm, pemahaman Islam yang integral.

Dalam bab ketiga tentang manhaj, prinsip kedua, dijelaskan bahwa landasan pemahaman seorang muslim dan rujukannya dalam manhaj adalah al-Qur'an dan sunnah. Pada prinsip keenam dalam bab tersebut disebutkan bahwa kesucian itu hanyalah pada al-Qur'an dan sunnah Nabi saw.,juga disebutkan sikap yang harus dilakukan dalam menghadapi masalah khilafiyah.

Pada prinsip kesembilan dijelaskan agar seorang muslim tidak tenggelam dalam masalah-masalah perdebatan dan meninggalkan semua unsur yang memecah belah. Kemudian pada prinsip keenam belas menerangkan masalah 'urf dan pengaruhnya.

Di bab keempat, tentang fiqih, dijelaskan dalam prinsip ke tujuh tentang ijtihad dan taqlid. Pada prinsip ke delapan, tentang perselisihan dalam furu' (cabang) dan pertentangan di dalamnya.

Pada prinsip keduabelas, dijelaskan seputar ibadah dan penambahan ibadah serta pemahaman ulama terhadap masalah tersebut.

(Buku Ikhwanul Muslimin; Deskripsi, Jawaban Tuduhan, dan Harapan Oleh Syaikh Jasim Muhalhil)

Prinsip-Prinsip Dakwah

Prinsip Pertama

Berhukum kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Prinsip yang sama sekali tidak boleh dilanggar adalah berhukum kepada Allah Azza wa Jalla. Karena Allah telah memerintahkan kita untuk itu,

“Dan apa-apa yang kalian perselisihkan di dalamnya dari sesuatu maka hukumnya (kembali) kepada Allah.” (QS. asy-Syura: 10)

“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan pemimpin kalian. Bila kalian berselisih dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, itulah yang paling baik.” (QS. an-Nisa:59)

Allah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul-Nya saw., kemudian mentaati pemimpin. Dan bila terjadi perselisihan, baik antara kita dengan pemimpin atau antara sesama kita, maka harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karenanya Imam Hasan al-Banna rahimahullah mengatakan dalam prinsip kedua, "Dan al-Qur'anul karim dan Sunnah yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mengenali hukum-hukum Islam. Al-Qur'an difahami sesuai dengan kaidah bahasa Arab tanpa berlebihan dan over. Sedangkan pemahaman sunnah yang suci dikembalikan kepada para tokoh hadits yang mulia."

Prinsip kedua

Setiap orang perkataannya dapat diambil atau ditolak kecuali al-ma'shum (yang terpelihara dari dosa) yakni Rasulullah saw. Tentang hal ini Ustadz Hasan al-Banna mengatakan dalam prinsip keenam, “Setiap orang dapat diambil perkataannya atau ditinggalkan kecuali al-ma'shum Rasulullah saw. Dan setiap yang datang dari para salaf ridhwanullahi 'alaihim yang sesuai degan al-Kitab dan Sunnah kami terima. Bila tidak maka Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti. Akan tetapi kami tidak menyebut pribadi-pribadi tertentu yang berselisih dalam hal ini melalui cacian atau penghinaan. Kami serahkan mereka dengan niat mereka kepada Allah, dan mereka akan memperoleh balasan apa yang telah mereka perbuat."

Terkait dengan hal inilah Ustadz Hasan al-Banna mengatakan, "Karena itu setiap orang, kecuali al-ma'shum saw., dapat diambil perkataannya atau ditolak."

Perkataan seseorang dapat dijadikan sandaran, selama memiliki dalil yang jelas tentang kebenarannya, dan ditolak selama tidak jelas petunjuk kebenarannya.

Dalam hal ini, ketika Ikhwan mengangkat perkataan para ummat terdahulu dari para imam fiqih, dan bahasa Arab, tidak terbetik dalam hati kami bahwa kita wajib hukumnya mengikuti mereka, apapun yang mereka katakan.

Meskipun demikian kami tetap berhujjah dengan perkataan mereka dan merekalah imam-imam fiqih, yang mengetahui berbagai uslub fiqih. Karenanya, Ikhwan juga tidak membolehkan seseorang berhujjah dengan apa yang tertera pada majalah yang dikeluarkan Ikhwan, atau juga dengan buku yang ditulis oleh tokoh-tokoh Ikhwan.

Seluruhnya harus dikembalikan oleh al-Kitab dan sunnah yang suci. Seandainya hal tersebut tidak dilarang, niscaya semua orang dapat menghancurkan semua da'wah yang ada di medan da'wah dan harakah.

Prinsip Ketiga

Hasan al-Banna bukanlah sekedar seorang alim yang memberi pelajaran pada murid-murid sekolah, menganalisa masalah-masalah ilmiyah. Hasan al-Banna adalah seorang yang selalu memfokuskan perhatiannya pada gejolak ummat Islam, keterbelakangan dan kejauhan mereka dari agama mereka, kebodohan mereka terhadap Islam, penguasaan musuh-musuh atas mereka, sehingga beliau ingin mengembalikan kejayaan ummat ini kembali, dengan membina pribadi Islam, dan jama'ah Islamiyah yang dapat mengembalikan keashalahan (kemurnian), dinamika dan kebaikan ummat Islam.

Sedangkan tokoh yang orientasinya membina masyarakat dalam hal ini, bukanlah seperti orang alim yang mengatakan kalimat yang haq kemudian pergi dan tidak perduli pengaruh yang ditinggalkan akibat perkataannya itu.

Hasan al-Banna mengamati banyak hal, ia berjalan selangkah demi selangkah, meletakkan tahapan dalam beramal, di mana setiap tahapan ia bangun hingga pada taraf tertentu kemudian baru dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Hasan al-Banna dalam hal ini selalu berhadapan dengan berbagai realitas pahit. Para pendukung kebenaran hanya sedikit. Dan mereka yang mampu menyempurnakan bangunan dengan baik dari yang sedikit itu lebih sedikit lagi. Jumlah yang sedikit inilah yang harus meretas jalan, di tengah terpaan angin, di tengah kehidupan yang telah di penuhi khurafat, bid'ah dan ikhtilaf.

Hasan al-Banna membangun sebuah bangunan yang tak dapat dilakukan dalam waktu sehari, bahkan satu bulan. Berhadapan secara frontal dengan realitas dan kebatilan yang tak mungkin selesai dengan satu kali gempuran.

Orang-orang yang melemparkan kritik, sambil duduk di balik tumpukan buku dan menghakimi da'wah Syaikh Hasan al-Banna, telah melakukan kesalahan besar. Mereka tidak mengetahui apa tujuan yang diinginkan syaikh dalam da'wahnya.

Sebagian mereka menilai da'wah Ikhwan hanya dari satu tahapan ke tahapan lainnya, sementara yang lainnya tidak dapat menggambarkan harakah secara utuh. Mereka mengira bahwa syaikh dan da'wahnya bertentangan dengan mereka, karena mereka tidak menguasai harakah dan karakteristik da'wah Hasan al-Banna pada tahapan-tahapannya.

Sementara ada pula sebagian yang melihat pada sekelompok orang yang dirangkul oleh jama'ah dan tengah dibina di pangkuan da’wah. Dari sanalah orang-orang itu menilai da'wah, karena menggenalisir dan menyangka bahwa semua mereka adalah anggota Ikhwan.

Yang lain lagi mengkritik harakah berdasarkan prilaku, aqidah dan persepsi anggotanya. Sebagaimana orang-orang kafir menilai prilaku kita kaum muslimin, tanpa dilandasi paradigma dan prinsip yang kita sepakati.

Para kritikus itu memiliki manhaj yang beragam, sumber yang berbeda-beda, setiap orang melihat kebenaran pada satu sisi dan mengklaim da'wah Ikhwan sebatas apa yang mereka anggap benar. Bisa jadi orang lain yang benar, dan bisa jadi dia yang benar. Akan tetapi, karena keragaman manhaj dan sumber tadi, objek kritikannya pun hanya berkisar pada masalah-masalah parsial.

Sesungguhnya Syaikh Hasan al-Banna ingin mengembalikan sebuah arus Iman Islam, yang telah tersingkir dari dada ummatnya. Ia mengikat para pengikutnya dengan ikatan ukhuwwah Islamiyah, melakukan da'wah Islam disana sini, masuk ke dunia akademis, bergerak di bidang militer, hingga kementerian.

Al-Banna mengarahkan masyarakat kepada Islam sesuai pemahaman yang sederhana dan jelas. Terkadang ia mengemas da'wahnya dengan apik agar ummat terhindar dari perpecahan. Meskipun para pengikutnya memiliki pemahaman yang bertingkat-tingkat, namun ia mampu menghimpun mereka dan mendorong arus Islam ini secara umum, serta dapat berinteraksi dengan arus dan menerima perkembangan.

Inilah ruang lingkup yang harus dilihat pada Harakah Ikhwan. Suatu pandangan yang parsial tidak akan bermanfaat sebelum mengetahui ruang lingkup tersebut.

Hasan al-Bana bukan guru spesialis aqidah, atau fiqih. Ia adalah da'i penyeru ummat manusia pada Islam, melakukan pembinaan di atasnya, mengarahkan serta menghimpun manusia kepada Islam. la memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam. Akan tetapi ia meletakkan rambu-rambu dan batasan yang tidak berarti pemisahan atau juz'iyah.

Selanjutnya, kita dapat mendiskusikan beberapa tulisan yang mengkritik Jama'ah Ikhwan. Dan dalam menilai pergerakan harakah Islamiyah ini ada beberapa hal yang perlu disepakati:

Pertama, Ketika kami berbicara tentang Ikhwan ,"Salafiyah" bukanlah istilah teknik untuk suatu jamaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam.

Pada dasarnya, seluruh du'at harus menjalani manhaj Salaf ridhwanullahi'alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan dan aqidah. Salafiyah bukan sebuah jama'ah dari jama'ah-jama'ah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.

Kedua, Tuduhan bahwa Ikhwan tidak memiliki persepsi aqidah yang jelas adalah propaganda yang membutuhkan bukti. Dan apa yang disebutkan para kritikus itu tidak dibangun di atas dalil.

Syaikh Hasan al-Banna telah meletakkan dasar-dasar aqidah yang jelas dalam banyak tulisannya. Dalam hal ini beliau selalu merujuk pada al-Qur'an dan Sunnah. Pada keduanyalah terdapat kehidupan dan kesembuhan hati.

Syaikh Hasan al-Banna mengetahui dengan baik perbedaan yang terjadi antara mazhab salaf dan khalaf. Akan tetapi melalui kepekaan seorang da'i ditengah konspirasi musuh-musuh lain, beliau ingin mendekatkan berbagai sudut pandang. Ia berupaya menjelaskan bahwa perbedaan antara salaf dan khalaf bukanlah perbedaan besar. Semestinya pendapat seperti ini tidak harus memunculkan fitnah terhadapnya.

Adapun bahwa beliau mengajak untuk saling menolong di antara kelompok Islam dan madzhab Islam, maka upaya untuk mewujudkan itu tidak membahayakan selama seorang muslim mengetahui manhaj yang benar, dan tetap berpegang teguh kepadanya.

Cukuplah bahwa Syaikh Hasan al-Banna memberi rambu-rambu pemahamannya sebagaimana terdapat pada ushulu al-'isyriin.

Syaikh Hasan al-Banna juga tidak lupa menyebutkan masalah tashawuf yang dimaksud dengan pembinaan jiwa dan pembinaan perilaku, jauh dari khurafat, bid’ah, suatu pola yang telah banyak mendapat pujian dari banyak orang.

Rincian Tuduhan dan Jawaban

Tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Tidak Memiliki Persepsi Aqidah yang Jelas

Ketika membahas manhaj aqidah Ikhwan, kami telah menjelaskan bahwa aqidah Ikhwanul Muslimin adalah sebagaimana aqidah salafiyyah. Karenanya, Hasan al-Banna begitu besar perhatiannya terhadap masalah aqidah.

Beliau mengatakan, "Yang saya maksud dengan ukhuwwah adalah agar hati dan ruh kaum muslimin itu bersatu dengan ikatan aqidah, sebagai ikatan yang paling kokoh dan kuat."

Masalah aqidah dibahas secara detail dan jelas:

Dalam al-Ushul 'isyriin, masalah tersebut secara gamblang dan rinci dijelaskan dalam poin berikut:

  • Prinsip pertama dan kedua, tentang aqidah dan hubungannya dengan amal perbuatan. Inilah aqidah yang-benar dan ibadah yang lurus. Serta al Qur'an dan Hadits sebagai rujukannya.
  • Prinsip ketiga: Pengaruh Iman terhadap diri muslim.
  • Prinsip keempat:, Tentang jimat dan berbagai bentuk kemusy- rikan dan bid'ah yang harus diperangi.
  • Bagian terakhir dari prinsip kesembilan: Tentang penghormatan terhadap shahabat dan persoalan yang terkait dengan mereka, ridhwanullahi ‘alaihim.
  • Prinsip kesepuluh: Keyakinan tentang Tauhid uluhiyah dan Rububiyah
  • Prinsip ke sebelas: Bid'ah dalam agama Allah dan cara memeranginya.
  • Prinsip ke tiga belas: Orang-orang shalih dan karomah.
  • Prinsip keempat belas: Masalah kuburan dan bid'ah yang terkait dengannya.
  • Prinsip ke lima belas: Masalah do'a dan tawassul.
  • Prinsip ke tujuh belas: Aqidah dan keterikatannya dengan amal.
  • Prinsip ke delapan belas: Aqli dan naqli dalam aqidah.
  • Prinsip ke sembilan belas: Hubungan dalil Aqli dan naqli dalam aqidah, dan apabila terjadi kontradiksi maka dalil naqli lebih diulamakan.
  • Prinsip ke dua puluh: Tidak melakukan takfir (mengkafirkan) terhadap orang yang berbuat dosa kecuali dia berikrar dan selalu mengulangi perbuatan itu, sesudah dijelaskan tentang penyimpangannya.

Selain prinsip-prinsip tersebut perhatian tentang aqidah tampak juga pada keterangan beliau pada bab kedua yang membahas tentang da'wah, dijelaskan dalam prinsip pertamanya tentang syumuliyatul fahm, pemahaman Islam yang integral.

Dalam bab ketiga tentang manhaj, prinsip kedua, dijelaskan bahwa landasan pemahaman seorang muslim dan rujukannya dalam manhaj adalah al-Qur'an dan sunnah. Pada prinsip keenam dalam bab tersebut disebutkan bahwa kesucian itu hanyalah pada al-Qur'an dan sunnah Nabi saw.,juga disebutkan sikap yang harus dilakukan dalam menghadapi masalah khilafiyah.

Pada prinsip kesembilan dijelaskan agar seorang muslim tidak tenggelam dalam masalah-masalah perdebatan dan meninggalkan semua unsur yang memecah belah. Kemudian pada prinsip keenam belas menerangkan masalah 'urf dan pengaruhnya.

Di bab keempat, tentang fiqih, dijelaskan dalam prinsip ke tujuh tentang ijtihad dan taqlid. Pada prinsip ke delapan, tentang perselisihan dalam furu' (cabang) dan pertentangan di dalamnya.

Pada prinsip keduabelas, dijelaskan seputar ibadah dan penambahan ibadah serta pemahaman ulama terhadap masalah tersebut.

(Buku Ikhwanul Muslimin; Deskripsi, Jawaban Tuduhan, dan Harapan Oleh Syaikh Jasim Muhalhil)

Inilah Alasan Muhammadiyah Mengharamkan Rokok

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Haram Merokok seperti tertulis dalam putusan bernomor 6/SM/MTT/III/2010. Berikut merupakan jawaban dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seputar banyaknya pertanyaan mengenai Fatwa Haram Merokok.


PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR FATWA HARAM MEROKOK MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH Amar:

1. Apakah alasan utama dikeluarkanya fatwa haram merokok?


Jawaban
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqaasid asy-syarii’ah).

2. Saya telah baca Fatwanya, menurut saya dalil yang digunakan masih umum, itu jg bisa di pakai buat orang yang hobby makan daging kambing, junkfood dan makanan lain yg mengandung kolesterol tinggi serta makanan yg menyebabkan darah tinggi dan diabetes..!!


Jawaban
Tidak bisa menyamakan antara rokok yang mengandung nikotin dengan makanan-makanan yang Anda sebut. Lemak dan kolesterol pada makanan tersebut, hanya berbahaya jika terlalu banyak dikonsumsi. Jadi dalam kadar tertentu memang dibutuhkan oleh tubuh. Nah bedanya tidak ada batas aman dalam rokok. Sedikit maupun banyak tetap berbahaya. Bahkan karena nikotin sebagai zat adiktif, tubuh (otak) akan terus meminta jika darah kekurangan nikotin.

3. Mengapa Rasulullah sendiri saja yang telah dijamin masuk surga tidak mengharamkan rokok?


Jawaban
Rokok baru dikenal dan berkembang menjadi industri setelah para penjajah Eropa menemukannya sebagai kebiasaan orang Indian di benua Amerika. Rokok belum ada pada zaman Rasulullah, jadi kita tidak akan menemukan kata attadkhiin (rokok) secara eksplisit dalam Alquran maupun hadits. Oleh karena itu para ulama harus berijtihad.

4. Apa dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa Merokok hukumnya adalah haram?


Jawaban
a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam Q 7:157,

b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,

c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

5. Bagaimana hukum fatwa ini bagi bukan perokok?


Jawaban
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

6. Bagaimana dengan mereka yang saat ini sudah menjadi perokok? Dan apakah warga Muhammadiyah yang masih merokok dikeni sanksi?

Jawaban

Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat
Q 29:69,
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”

Q 2::286:
“Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan;”
Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

7. Kenapa pada Majlis Tarjih PP Muhammadiyah merubah fatwa Merokok Mubah menjadi merokok haram?


Jawaban
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.

Tausiyah:
8. Apa upaya Muhammadiyah dalam menerapkan Fatwa Merokok Haram bagi internal Muhammadiyah?


Jawaban
• Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengandalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. Bagi rumah sakit, sekolah, universitas dan kantor administrasi Muhammadiyah hendaknya menciptakan kawasan bebas asap rokok.

• Fasilitas kesehatan mengupayakan untuk terbentuknya pelayanan-pelayanan berhenti merokok sebagai sarana dalam mendukung dan mengupayakan perokok agar dapat berhenti merokok.

• Kepada seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah dan semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

9. Apa himbauan dan saran Muhammadiyah kepada pemerintah dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia?


Jawaban
• Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.

• Mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

• Melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.

Fakta Syar’i
10. Seberapa besarkah pemanfaatan tembakau sebagai rokok di Indonesia?


Jawaban
Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004 menyatakan bahwa pemanfaatan tembakau untuk konsumsi dalam bentuk rokok adalah 98% dan hanya 2% untuk penggunaan lainnya.

11. Apakah yang terkandung didalam rokok sehingga dapat membahayakan kesehatan tubuh?


Jawaban
Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker) dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia”, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1. Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.

Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Bahkan Sampoerna-Philip Morris telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok.

Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia.
Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,”
Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok-sumber WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.

12. Apa dampak kesehatan keluarga apabila terdapat anggota keluarga perokok?


Jawaban
Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6% (Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2.). Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua -Sumber : Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2.

13. Apakah ada fakta yang menyatakan bahwa merokok dapat meningkatkan angka kemiskinan?


Jawaban
Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga msikin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. Sumber “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
Ini artinya balita harus memikul risiko kekurangan gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maqaasid asy-syarii’ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi.

14. Apakah dampak sosial-ekonomi lainnya terhadap produk tembakau ini?

Jawaban

• Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba, Leah M. Kalm, Saskia de Pee, Michelle O. Ricks, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal smoking is associated with increased risk of child malnutrition among poor urban families in Indonesia, Public Health Nutrition, January 2007.).

• Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.

• Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).

• Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orang tua (Richard D. Semba, Saskia de Pee, Kai Sun, Cora M. Best, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal Smoking and IncreasedRisk of Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia, American Journal of Public Health, October 2008.).

• Tahun 2004, satu dari tiga (33%) remaja laki-laki usia 15-19 tahun adalah perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok makin belia (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).

• Amerika dan beberapa negara Eropa semakin membatasi peredaran rokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasarnya ke Indonesia.

• Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15 – 19 tahun, dari 7,1% (1995), menjadi 12,7% (2001) dan 17,3% (2004) atau naik 144% dari kurun waktu tahun 1995 – 2004 (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).

15. Bagaimana dengan nasib petani tembakau yang terancam mata pencahariannya?


Jawaban
Justru fatwa ini momen bagi para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok.
Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau denagn impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. Sumber Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.

Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69% hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58% tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64% berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42% masih tinggal di rumah berlantai tanah.

Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68% UMK, Bojonegoro 78% UMK, dan Lombok Timur 50% UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pad atahun tersebut.

Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pegelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.

16. Apa pengaruh iklan, sponsorship dan promosi terhadap pertumbuhan konsumsi merokok?


Jawaban
Iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, terutama anak dan remaja yang sekali terjerat akan lama jadi perokok. Bagi pecandu rokok, dengan atau tanpa iklan ia akan tetap mencari rokok karena tak dapat lepas dari cengkraman rokok. 46,3% remaja berpendapat iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk memulai merokok dan 41,5% remaja berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok (Fac Sheet TCSC-IAKMI).


17. Apakah dengan pembatasan iklan/promosi/sponsorship rokok akan mempengaruhi pendapatan Pemerintah Daerah?


Jawaban
Kota Padang Panjang merupakan contoh Pemda yang telah menghapus iklan/promosi/sponsor rokok. Namun pada kenyatannya tidak mematikan sumber pendapatan daerah, bahkan mampu memberikan pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis 9 tahun bagi seluruh masyarakatnya.

18. Apakah pemerintah telah mengatur pengendalian produksi rokok?


Jawaban
Tidak seperti di negara lain, Indonesia adalah negara di mana hampir semua teknik pemasaran produk rokok diperbolehkan. Industri rokok di Indonesia memiliki kebebasan yang hampir mutlak untuk mengiklankan produk dalam bentuk apapun dan melalui hampir semua jalur komunikasi (Laporan Tahunan Sampoerna 1995, Fact Sheet TCSC-AKMI, Industri Rokok di Indonesia), seperti memberikan sponsorship dalam kegiatan olahraga, konser musik, film, bahkan dalam berbagai kegiatan agama dan pendidikan.

Peraturan mengenai rokok masih sangat minimal. Misalnya ada peringatan rokok tertulis di bungkus rokok dan tidak boleh beriklan sebelum jam 9 malam, harga rokok masih sangat rendah. Itu semua masih sangat jauh dari standar perlindungan kesehatan internasional dari bahaya rokok yang mengharuskan:
a. total pelarangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok telah disejajarkan dengan alkohol dan obat-obatan terlarang.

b. pemberlakuan 100% area bebas rokok di rumah, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan di semua ruang tertutup seperti restoran.

c. keharuskan adanya peringatan bahaya rokok dalam bentuk foto di setiap bungkus rokok yang meliputi 50% bungkus bagian depan maupun belakang dan di bagian atas bungkus.

d. Merokok hanya diperbolehkan bagi usia tertentu.

19. Apa saja regulasi yang ada di Indonesia dalam upaya pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan?


Jawaban
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya pegamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang mendukung pelaksanaan UU tersebut. RPP yang diprakasai oleh Kementrian Kesehatan, saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.

20. Apakah fatwa haram merokok dan peraturan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif mempengaruhi pengangguran dan pendapatan Negara?


Jawaban
Sumbanagn cukai rokok pada penerimaan negar ahanya sekitar 6-7% jauh di bawah penerimaan dari PBB dan PPh. Bila cukai dinaikkan, penerimaan akan naik karen arokok adiktif dan harganya in-elastis.
Jika cukai rokok naik 10%, volume penjualan berkurang 0,9-3%, penerimaan cukai bertambah Rp.29-59 Triliun. (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009).

21. Apakah pesan kesehatan dalam bungkus rokok sudah maksimal?


Jawaban
Sama sekali masih jauh. Aturan internasional mengharuskan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan harus memenuhi minimal 50% bagian muka dan belakang bungkus rokok, serta harus ditempatkan di bagian atas bungkus. Selain itu, setiap satu bungkus rokok harus terdiri dari 20 batang, supaya gambar peringatan kesehatan itu jelas terlihat. Di Indonesia aturan ini masih sangat jauh, karena peringatan baru berupa tulisan sangat kecil dan disimpan di bagian bawah sisi belakang bungkus rokok. Selain itu beberapa merek berbungkus sangat kecil di bawah 20 batang.


22. Apa pengaruh kenaikan cukai didalam pengendalian tembakau?

Jawaban
Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H. / 07 Maret 2010 M., mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.

23. Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?


Jawaban
Pangsa pasar didominasi 3 perusahaan besar:
2001 2009
Gudang Garam 32% 21%
Djarum 25% 19%
HM Sampoerna 19% 29%

Industri rokok negara maju melakukan ekspansi pasar sampai ke Indonesia. Philip Morris mengakuisisi Sampoerna pada 2005 dan BAT mengakuisisi Bentoel pada 2009. 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009). Bahkan pada Agustus 2009, kepemilikan saham Philip Morris (perusahaan asal Amerika) ini telah menguasai sekitar 98% dari total saham yang dimiliki HM Sampoerna.